Blog KHOIRUL UMAM, LINK : PENDMA JATIM, PENDMA KAB. MALANG, PAIS KAB. MALANG, PENDMA DAN PAIS KAB. KEDIRI, KEMENAG PUSAT, PGRI, UIN MALANG,etc.

Jumat, 22 Maret 2013

Kemenag Rencanakan PKG Untuk 40.000 Guru PAI

Sebanyak 40.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tahun 2013 ini akan diikutkan dalam Pelatihan Kompetensi Guru (PKG)...
... PKG akan difokuskan seputar Kurikulum 2013. “PKG tahap pertama ini akan kita fokuskan untuk sosialisasi dan implementasi Kurikulum 2013,” ujarnya.
 Pelatihan ini rencananya juga akan melibatkan para pejabat PAI yang ada di daerah.
Selengkapnya, baca sendiri di Sana

Rabu, 20 Maret 2013

MENGKAJI CARA PENCAIRAN TPP

Dalam Suratnya kepada Menkeu dan kepada Presiden RI, PGRI mengusulkan agar Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap bulannya, atau paling tidak dua bulan sekali. Hal ini dimaksud agar Tunjangan tersebut tepat guna dan tepat sasaran. Alasannya, bila diberikan secara rapel, 3 bulanan, 6 bulanan, apalagi setahun sekali, akan meningkatkan daya konsumtif dari penerima TPG tersebut. Dan lagi, karena pada bulan bulan biasanya tidak menerima TPG, guru sering kurang bersemangat dalam mengembangkan profesionalitasnya. Selengkapnya silahkan download Suratnya disini dan disini
 Menyikapi hal tersebut, maka timbul pertanyaan,
  1. Apakah memang TPP/TPG itu melekat dengan gaji guru?,
  2. Apakah Guru yang "bermasalah" masih berhak mendapatkan tunjangan itu?, 
  3. Apakah tidak perlu monitoring dan evaluasi terhadap guru secara berkesinambungan?
Kiranya tiga pertanyaan itu dapat kita renungkan bersama, sehingga akan muncul solusi terbaik bagi semuanya.

Minggu, 17 Maret 2013

VERIFIKASI PENDATAAN PTK DIGITAL 2013

Assalamualaikum Wr.Wb.
Mengingat pentingnya data PTK digital yang harus diisi oleh guru Madrasah/RA & Guru PAI di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dalam rangka untuk perhitungan kebutuhan anggaran, maka semua guru diharap untuk melakukan pengecekan / verifikasi data PTK Digital 2013 baik guru yang sudah lulus sertifikasi dan yang belum sertifikasi.
Mekanisme Verifikasi data :
  1. Download PTK digital hasil verifikasi GURU MADRASAH & GURU PAI
  2. KKM / KKG memverifikasi apakah data guru dari kecamatan masing-masing sudah ada/tidak, benar/salah
  3. Jika data sudah ada &  benar maka tidak perlu mengumpulkan PTK digital
  4. Jika data tidak ada / salah, maka HARUS mengumpulkan PTK Digital. Formulir dan tata cara pengisian PTK digital dapat di download disini !!!!
  5. Bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2012 dan telah menerima sertifikat pendidik, dimana status data PTK digital tertulis SEDANG SERTIFIKASI / BELUM SERTIFIKASI maka data di PTK digital harus diganti dengan status LULUS SERTIFIKASI (semua data harus ditulis sesuai dengan sertifikat pendidik, kecuali NRG)
  6. Format PTK digital yang benar di save dalam bentuk document (.docx) dengan nama NUPTK guru ybs. misal : 1234567891234567.docx, penyimpanan PTK digital yang salah akan berakibat pada tidak terbacanya file tersebut dalam aplikasi.
  7. Data dikumpulkan di KKM untuk guru Madrasah/RA, dan KKG untuk guru PAI di kecamatan masing-masing.
  8. Data dikumpulkan oleh KKM & KKG ke MAPENDA paling lambat hari Senin, tanggal 18 Maret 2013, jam 14.00 WIB
  9. Diharap semua guru Madrasah/RA dan Guru PAI yang mempunyai NUPTK baik  LULUS SERTIFIKASI, SEDANG SERTIFIKASI dan YANG BELUM SERTIFIKASI mengumpulkan PTK digital.
  10. Wassalam

Sabtu, 09 Maret 2013

NUPTK ohhhh NUPTK

BELUM PUNYA NUPTK, BURUAN, DAFTAR SEKARANG JUGA!!!!
SILAHKAN KUNJUNGI MAPENDA KAB. MALANG, atau, sama saja dengan dibawah ini!!!
  1. MENGISI FORM NUPTK YANG DAPAT DIDOWNLOAD DISINI…..!!!
  2. MEMBAWA LAPTOP UNTUK MENGISI & MENGERJAKAN PROGRAM NUPTK DI MAPENDA
  3. CALL THE MMAPENDA FIRST AT (0341)801561

Senin, 04 Maret 2013

Pendataan SERTIFIKASI DIBUKA LAGI

Pendaftaran Sertifikasi bagi Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2013

Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir download disini dan petunjuk pengisian formulir download disini) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
  2. Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Setempat;
  4. Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab./Kota (download disini)
  5. Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Kantor Kemenag Kab./Kota setempat.
  6. Pendataan pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;