JAKARTA, KOMPAS – Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus
pegawai negri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan.
Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak
diterapkan pemerintah untuk semua PNS , termasuk guru , pada 2015.
Selengkapnya silahkan baca disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar