PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 42 TAHUN 2015
Diinformasikan kepada Guru PAI khususnya NON PNS di bawah binaan Kementerian Agama , berikut ini kami sampaikanPMA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA.
SILAHKAN DOWNLOAD...