PERMEN KEKERASAN, MAMPUKAH???
KEMDIKBUD, Yogyakarta --- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menunjukkan keseriusannya dalam
menangani kekerasan di kalangan siswa. Keseriusan tersebut dituangkan ke
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
mengenai kekerasan di kalangan siswa yang sedang dimatangkan.
Nuh menjelaskan substansi Permendikbud akan berupa tindakan-tindakan
pencegahan kekerasan. "Nanti, ada semacam standar operasional prosedur
pencegahan kekerasan, dan apa saja yang dilakukan apabila sudah sampai
terjadi kekerasan," terang Nuh.
Kebijakan itu akan melibatkan pihak siswa, institusi, guru, kepala
sekolah, tenaga pendidik, dinas pendidikan, dan orang tua. Pemilihan
pihak-pihak tersebut berdasarkan pertimbangan keberadaan sekolah sebagai
institusi terbuka yang juga bagian dari masyarakat. "Kekerasan di
sekolah terjadi karena kumpulan dari suatu peristiwa, bukan sekolah
steril dari kekerasan dan tiba-tiba muncul ke permukaan," jelas Nuh saat
ditemui seusai meresmikan pembukaan Planetarium Taman Pintar
Jogjakarta, Rabu malam (3/10).
Penegakkan Disiplin
Kedisiplinan di kalangan pelajar sangatlah penting
untuk mencegah terjadi kekerasan pada pelajar. Mendikbud berharap
Permendikbud tersebut dapat menjadi instrumen penegakkan disiplin.
"Permen itu dapat jadi instrumen tegakkan disiplin tapi sebelumnya
perlu check and balance sektor pendidikan," ujarnya. Nuh pun
menambahkan, agar jangan sampai terjadi ketika sudah ada peraturannya,
siswa malah tidak tahu.