Blog KHOIRUL UMAM, LINK : PENDMA JATIM, PENDMA KAB. MALANG, PAIS KAB. MALANG, PENDMA DAN PAIS KAB. KEDIRI, KEMENAG PUSAT, PGRI, UIN MALANG,etc.

Rabu, 20 Maret 2013

MENGKAJI CARA PENCAIRAN TPP

Dalam Suratnya kepada Menkeu dan kepada Presiden RI, PGRI mengusulkan agar Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap bulannya, atau paling tidak dua bulan sekali. Hal ini dimaksud agar Tunjangan tersebut tepat guna dan tepat sasaran. Alasannya, bila diberikan secara rapel, 3 bulanan, 6 bulanan, apalagi setahun sekali, akan meningkatkan daya konsumtif dari penerima TPG tersebut. Dan lagi, karena pada bulan bulan biasanya tidak menerima TPG, guru sering kurang bersemangat dalam mengembangkan profesionalitasnya. Selengkapnya silahkan download Suratnya disini dan disini
 Menyikapi hal tersebut, maka timbul pertanyaan,
  1. Apakah memang TPP/TPG itu melekat dengan gaji guru?,
  2. Apakah Guru yang "bermasalah" masih berhak mendapatkan tunjangan itu?, 
  3. Apakah tidak perlu monitoring dan evaluasi terhadap guru secara berkesinambungan?
Kiranya tiga pertanyaan itu dapat kita renungkan bersama, sehingga akan muncul solusi terbaik bagi semuanya.

Tidak ada komentar: