Pelurusan informasi tentang Guru SD
Wajib berijazah PGSD agar dapat TPP ini disampaikan oleh Bpk. Tagor Alamsyah
Harahap, M.Kom (Bag. Database P2TK Dikdas).
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut.
Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut.
Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).
Oleh karena itu, maka guru yang akan
disertifikasi harus hati-hati menentukan Mapel apa yang akan ikuti untuk
sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya
harus mengampu Mapel (mata pelajaran) yang disertifikasi tersebut.
Berikut poin-poin penting dari
beliau tentang informasi ini :
1. Guru
Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai
sertifikat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima
TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.
2. Bukan
hanya guru SD tapi semua guru yang dipindahkan dalam rangka SKB 5 Menteri tetap
dibayarkan TPP selama 2 tahun walaupun tidak mengajar sesuai sertifikat
pendidikannya. Tujuannya adalah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung
di sekolah yang kekurangan guru, maka guru yang berlebih dapat dipindah ke
sekolah yang kekurangan tersebut dan TPP tetap dibayar selama 2 tahun, dan
selama 2 tahun tersebut guru harus memperoleh sertifikat ke-2 bisa dengan
sertifikasi ulang (SKKT / Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan).
3. Apapun
ijazahnya tidak masalah asal mengajar sesuai sertifikat pendidikannya di
jenjang apapun mapel tersebut menurut kurikulum yang ada, maka JJM-nya diakui.
Jika ada guru sertifikasi Mapel di SMP atau SMA dan mengajar di SD jika dalam
rangka SKB 5 Menteri maka JJM diakui, selain itu JJM tidak diakui.
4. Guru
Mapel dan jenjang apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat
pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun
ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.
Demikian informasi mengenai
pelurusan informasi tentang guru SD wajib berijazah PGSD agar dapat TPP
(Tunjangan Profesi Pendidik) yang saya share dari akun Fb Bpk. Tagor Alamsyah
Harahap, M.Kom, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar