- melampirkan bukti fisik berupa scan update NUPTK PADAMU NEGERI 2014 (S11/S13) yang telah disahkan oleh Pendma Kab/Kota
- scan sertifikat pendidik asli
- Scan disimpan dalam file pdf (scan NUPTK dan Sertifikat Pendidik setiap 1 guru dijadikan satu/digabung 1 file pdf saja) dengan ukuran maksimal 500 Kb.
- File dikumpulkan ke seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari senin tanggal 01 Desember 2014 jam 12.00 WIB.
Jumat, 28 November 2014
PENGUSULAN NRG 2014
Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab Malang yang sudah sertifikasi dan mempunyai NUPTK tetapi belum
mempunyai NRG maka diharapkan untuk mengajukan usulan penerbitan NRG
dengan syarat :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar