Assalammualaikum Wr. Wb.
Kepada :
Bapak / Ibu Guru MA/MTs/MI/RA
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Malang
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor Kw.15.2.2/2/PP.00/023/2015
tanggal 4 Maret 2015 tentang Updating Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan maka kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
Bapak / Ibu Guru wajib untuk melakukan mengaktifkan NUPTK / PEG ID
periode semester genap 2014/2015, Verval NRG, Sertifikasi Guru, PKB
Kepala Sekolah dan Pengawas (Prodep), PKB Guru (DIO), Uji Kompetisi Guru
(UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan diklat-diklat GTK
lainnya akan ditindaklanjuti oleh ditjen GTK.
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat
pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG.
Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak
ditemukan/ tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/ memilih “belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
Nomor Kw.15.2.2/2/PP.00/023/2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
WASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. Ode Saeni Al Idrus, M.Ag
196408201998031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar