- Bagi Satuan Pendidikan (RA,MI,MTs dan MA) dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I. dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada didalamnya).
- Info Selengkapnya BACA DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar