Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan UN
Berikut
kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97
Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar