Liputan6.com, Jakarta : Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan kinerja tahun depan.
Syaratnya harus kreatif dan inovatif.
Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan,
pemerintah akan memberikan tunjangan kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L)
berdasarkan kinerja.
"Ke depannya, tunjangan diberikan dengan basis penilaian kinerja. Jadi
pendapatan PNS yang rajin dan tidak, tidak akan sama. Kesejahteraan akan
berbeda," terang dia kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis
Rabu (25/12/2013).
Dia menyebut, PNS yang memiliki daya kreatifitas tinggi akan memperoleh
hasil yang luar biasa karena tunjangan kinerja telah tercantum dalam
Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini (tunjangan kinerja) wajib dijalankan mulai Januari 2014. Jadi
bisa membangkitkan semangat teman-teman yang punya kreatifitas bagus untuk
mencapai kinerjanya," papar Setiawan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan
tunjangan kinerja bagi para PNS di 27 K/L. Besaran tunjangan berkisar Rp 1,56
juta hingga 19,3 juta per bulan, tergantung yang dibagi dalam 17 kelompok
jenjang jabatan.
Sebanyak 27 K/L itu diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Kehutanan
(Kemenhut); Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian
Kesehatan;Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kementerian Lingkungan
Hidup;Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta
lainnya. (Fik/Nrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar