Blog KHOIRUL UMAM, LINK : PENDMA JATIM, PENDMA KAB. MALANG, PAIS KAB. MALANG, PENDMA DAN PAIS KAB. KEDIRI, KEMENAG PUSAT, PGRI, UIN MALANG,etc.

Senin, 23 Februari 2015

DASAR HUKUM PEMBUATAN KURIKULUM MADRASAH 2014/2015 DAN REVISINYA

  • Untuk Kurikulum pada tahun ajaran baru (semester I 2014/2015) yang dijadikan dasar adalah Implementasi (pemberlakuan) kurikulum pada Madrasah se Indonesia mulai kelas I, IV, VII dan X dimana menggunakan K13. Surat Edarannya silahkan download disini : SE/Dj.I/PP.00/50/2013
  • Untuk Edisi Revisi, karena pada Semester II mengalami perubahan, maka kurikulum madrasah harus dirubah juga sesuai dengan KMA no: 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Pada KMA tersebut dijelaskan bahwa Mapel PAI menggunakan K!~13, sedangkan Mapel Umum menggunakan KTSP 2006. Download KMA 207 tahun 2014 disini.
  • KMA 207 tersebut harus disertai dengan Surat Edarannya, yakni : SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015, yang menjelaskan detail dari KMA 207 tersebut. Sila Download SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 disini.
  • Dijelaskan pada KMA 207 tersebut, bahwa Madrasah mengikuti KMA nomor 165 tahun 2014 tentang Mapel PAI dan Bahasa Arab. Download KMA nomor 165 tahun 2014 disindang.
  • Sementara penjelasan rinci KMA 165 th 2014 yang berisi materi ajar dan semuanya terdapat pada Lampirannya. Silahkan Download Lampiran PMA 165 tahun 2014 disini.
  • Demikian, semoga Membantu kebingunan dan kepusingan Anda, Selamat bekerja, semoga Allah membalas pengabdian Anda sekalian.

Tidak ada komentar: