- Kementerian Agama akan melakukan revisi atas Surat keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan NRG bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang memiliki NRG dengan dua digit awal (00 dan 02)
- NRG dengan kode awal (00 dan 02) tidak terdaftar pada aplikasi Padamu Negeru yang saat ini dikelola oleh BPSDMPK-PMP
- Seluruh data PTK yang memiliki NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 akan dikonversi sesuai dengan standar PusbangProdik melalui BPSDMPK-PMP untuk selanjutnya diterbitkan NRG baru untuk ditetapkan melalui SK baru oleh Dirjen Pendis
- Guru yang memiliki NRG dengan kode awal (00 dan 02) diwajibkan untuk mengisi file yang dapat di Download Disini !!!
- File Dikumpulkan pada SUb rayon / KKM / PC / POKJAWAS dan direkap
- File Dikumpulkan ke seksi Pendma paling lambat tanggal 09 April 2015 pukul 12.00 WIB
Senin, 06 April 2015
Konversi NRG (BERLAKU JUGA UNTUK PENGAWAS SEMUANYA)
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Direktorat Pendidikan Madrasah
dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu dan Tim Pengembang Padamu Negeri Kementerian
Kependidikan dan Kebudayaan tanggal 31 maret 2015 bersama ini kami
sampaikan hal hal sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar